Cianjur, 21 Juli 2024 - Polsek Mande melaksanakan Operasi Pekat untuk mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya pada Sabtu malam, tanggal 20 Juli 2024 pukul 23.00 WIB. Kegiatan ini dilakukan di kios jamu milik Sdr. Igun / Angga Kurniawan, yang terletak di Jl. Raya Jangari, Kp. Cijujung Kaler 004/006, Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur.
Operasi ini melibatkan petugas dari berbagai fungsi, antara lain IPTI M. Suhaelmi, SE sebagai Kanit Reskrim, serta Bhabinkamtibmas dari beberapa desa di sekitar, yaitu AIPTU Acep Rohidin, SH (Desa Jamali & Mulyasari) dan AIPDA Gun Gun RG (Desa Cikidangbayabang).
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 botol minuman keras, dengan rincian 2 botol besar AO, 1 botol kecil AO, 2 botol besar AM, 1 botol kecil AM, 2 botol besar Intisari, 1 botol kecil Intisari, 1 botol besar Anggur Putih, 1 botol besar Kawa-Kawa, dan 1 botol besar Bir Frost.
"Kegiatan operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi peredaran minuman keras ilegal yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat, " ungkap IPTI M. Suhaelmi, SE. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Polsek Mande terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya dengan melakukan operasi seperti ini secara rutin. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran miras ilegal di masa mendatang.